TILAMUTA - Memperingati Hari Natal tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo berikan remisi khusus terhadap 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), (Minggu, 25/12/2022).
Remisi Natal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan. Ia berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Natal 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja.
Didampingi oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Tjahja Rediantana), Kepala Lapas Boalemo (Giyono) beserta jajaran, serta salah satu pendeta, Bagus turut mengucapkan selamat kepada 2 orang Warga Binaan dan yang telah mendapatkan remisi Natal.
"Pada kesempatan ini saya atas nama Kemenkumham mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, jadikan momentum Natal ini sebagai ranah untuk kita membangun Indonesia Damai dan Makmur" tuturnya.
Remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2022)
Lapas Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo