Kalapas Boalemo Hadiri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Intelektual

Kalapas Boalemo Hadiri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Intelektual

Gorontalo- 23 April 2024. Kalapas Kelas IIB Boalemo,Iwan Gunawan Wahyudi menghadiri kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa,23 April 2024 di Hotel Damhil Kota Gorontalo. Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar dan dihadiri oleh  pimpinan tinggi pratama di lingkungan kanwil kemenkumham gorontalo, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, termasuk para kepala lapas di Gorontalo, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para UMKM tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HKI .

Kakanwil Pagar menjelaskan bahwa HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas hasil karyanya. Hak ini dapat berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Pelanggaran terhadap HKI dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan perdata.
Kalapas menjelaskan bahwa banyak WBP yang memiliki bakat dan potensi untuk berkarya. Namun, mereka seringkali tidak mengetahui bagaimana cara melindungi hak intelektual atas karya mereka. Hal ini dapat mengakibatkan mereka menjadi korban pelanggaran hak cipta atau plagiarisme.

Oleh karena itu, Kakanwil Pagar Butar Butar berharap edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku tentang hak intelektual. Kakanwil Pagar Butar Butar juga mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan pengetahuan ini untuk menciptakan karya-karya yang kreatif dan inovatif, serta untuk melindungi hak-hak mereka atas karya-karya tersebut.

Kegiatan edukasi ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Narasumber memberikan materi tentang berbagai jenis hak intelektual, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek. Mereka juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran hak intelektual dan bagaimana cara melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran.

Para peserta kegiatan edukasi ini terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Mereka mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber, menunjukkan bahwa mereka ingin mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak intelektual.

kI 3

Kalapas Boalemo, Iwan Gunawan Wahyudi berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para WBP yang memiliki dan mampu menciptakan hal yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Kalapas Iwan juga berharap agar Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat terus mengadakan kegiatan serupa di masa depan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hak intelektual.

Edukasi tentang hak intelektual merupakan langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi karya-karya kreatif dan inovatif. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak intelektual, agar dapat terhindar dari pelanggaran hak cipta dan plagiarisme, serta dapat memanfaatkan bakat dan potensi mereka untuk menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

 

KI 4

Humas Lapas Boalemo

#kemenkumhamgorontalo
#pagarbutarbutar
#lapasboalemo
#iwangunawanwahyudi

 

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BOALEMO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Prof. Dr. Samin Rajik Nur, S.H. Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, Kode Pos: 9263

Telp/Fax: Telp. (0443) 210711, Fax. (0443) 210710

Email Kehumasan
www.lapasboalemo.com

Email Aduan
lpboalemo@gmail.com

Hari ini243
Kemarin287
Minggu ini837
Bulan ini2214
Total 58171

08-05-2024