Boalemo- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Boalemo, Iwan Gunawan Wahyudi, mengikuti diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM) secara virtual Zoom, Senin (20/11/2023).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat,
“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.
Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.
"Permenkumham P2HAM mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Dhahana.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Iwan Gunawan Wahyudi menyampaikan bahwa Lapas Boalemo akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia.
"Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan Lapas Boalemo yang aman, tertib, dan bermartabat," ujar Kalapas Iwan Gunawan Wahyudi.
Humas Lapas Boalemo
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamgorontalo
#henisusilawardoyo
#lapasboalemo
#iwangunawanwahyudi