Boalemo - Lapas Kelas IIB Boalemo diwakili Kasi Binapigiatja Iswan Syahrain didampingi Kasubsi Regbimkemas Maulana F. Putrayanda dan Staf memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) memenuhi syarat sebagai pemilih di Lapas Boalemo dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tujuan koordinasi ini untuk memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Kasi Binapigiatja, Senin (20/11/2023).
Pernyataan itu disampaikan, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang pada dasarnya WBP merupakan pemilih pindahan. Oleh sebab itu, Lapas Boaleno berkoordinasi dengan pihak KPU Boalemo terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih.
Anggota KPU mengatakan, bahwa untuk memastikan WBP, KPU Boalemo juga sudah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Boalemo.
KPu menjelaskan, terkait dengan syarat sebagai pemilih pada pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat yaitu genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selain peserta Pemilu, KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data.
Namun, khusus bagi WBP yang berada di Lapas, tentunya tidak mungkin untuk mengurus pindah memilih, karena laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan.
Selanjutnya Lapas Boalemo berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Boalemo guna pengurusan KTP beberapa WBP yang hilang.
Dinas Dukcapil Boalemo mengatakan siap membantu pihak Lapas Boaleno untuk memenuhi KTP tersebut agar dapat melakukan pemilihan pada tahun 2024 nantinya.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Lapas Boalemo
Iwan Gunawan Wahyudi