Boalemo - Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu menyerahkan secara simbolis remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo. Acara berlangsung di Alun-alun Tilamuta Kabupaten Boalemo pada Kamis (17/08).
Sebanyak 74 warga binaan lapas Kelas IIB Boalemo mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun.
Sherman Moridu mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Lapas.
Pj. Bupati Boalemo berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Boalemo.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Boalemo Giyono menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan sampai bulan Agustus, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," ujar Kalapas.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2023)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo