Boalemo - Bertempat di Aula dalam Lapas Kelas IIB Boalemo, Kasi Binapigiatja Iswan Syahwarin, Kasubsi Regbikemas Maulana F. Putrayanda dan Staf Regbimkemas memberikan sosialisasi Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu (15/11)
Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dalam sosialisasi yang diberikan, disampaikan kepada WBP bahwa SPPN merupakan pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku.
SPPN hadir dengan tujuan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam kegiatan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.
Selain itu juga Iswan menyampaikan mengenai aspek- aspek yang dijadikan sebagai ukuran dalam penilaian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Poin- poin pada aspek inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai data dukung dalam pemberian hak Remisi, Asimilasi maupun Integrasi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar para WBP dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan melaksanakan serta berperan aktif di setiap program pembinaan di Lapas sehingga Penilaian pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Lapas Boalemo
Iwan Gunawan Wahyudi