TILAMUTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo terima kunjungan kerja dari Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta dalam pelaksanaan Pengawas dan Pengamatan (Wasmat). (Jum'at, 10/03/2023).
Kunjungan kerja Hakim PN Tilamuta ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan wasmat terhadap 3 orang Warga Binaan Lapas Boalemo yang barusan diputuskan pidananya oleh PN Tilamuta.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain sebagai acuan dalam memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta menjadi bahan evaluasi timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Pada kesempatan ini, kedatangan pihak Kimwasmat PN Tilamuta ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Boalemo (Giyono), dan Kepala Subseksi Registrasi (Rusli Usman).
"Wasmat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan berjalan dengan baik dan hak-hak narapidana di Lapas Boalemo dapat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", Ujar Hakim PN Tilamuta.
Kalapas Boalemo, Giyono, Menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa Lapas Boalemo siap untuk bersinergi mendukung penuh proses pengawasan dan pengamatan oleh Kimwasmat PN Tilamuta.
“Demi terciptanya sinergi antar intansi penegakan hukum, Kami siap mendukung penuh Pelaksanaan Wasmat. Lapas Boalemo juga terus memberikan pembinaan baik kerohanian maupun kemandirian", Pungkas Kalapas.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2023)
Lapas Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo