Boalemo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo, Selasa (19/09).
Ketua LBH Rumah Rakyat, Taufik mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami dari LBH Rumah Rakyat berharap, apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum," pungkasnya.
"Dalam memberikan bantuan kami LBH Rumah Rakyat, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan, cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.”tambahnya
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo, Giyono mengungkapkan jika, kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud perhatian Lapas Boalemo kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada tahanan maupun narapidana di Lapas Boalemo. Segala persolan hukum yang dihadapi bisa langsung dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan teman-teman LBH yang sudah bekerja sama dengan Lapas Boalemo," ungkapnya.
“Semua bantuan hukum yang diberikan baik konsultasi atau pendampingan tidak akan dipungut biaya, semuanya gratis.” Tutup Kalapas.
Humas Lapas Boalemo Smile 2023
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Lapas Boalemo
Giyono