TILAMUTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo lakukan Sosialisasi terkait perpanjangan Program Asimilasi Dirumah (ASDIR) sebagai bentuk komitmen atas pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Selasa, 03/01/2023).
Giat yang berlangsung dilapangan Blok Hunian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Boalemo (Giyono), serta didampingi oleh Ka.KPLP (Ronald Adam), Kasi BinapiGiatja (Riky F. Arbie), Kasubsi Regbimkemas (Rusli Usman), dan Kasubsi Keamanan (Sukri Dali) Serta juga diawasi oleh pihak Rupam.
Selain tentang pemenuhan Hak WBP, giat ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut SE Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam arahannya Kalapas Boalemo menjelaskan kebijakan terkait perjangan Asimilasi dirumah, jangka waktu yang diberikan untuk perpanjangan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2023 mendatang. Syarat dan ketentuannya pun tentunya harus dipenuhi oleh Warga Binaan.
"Dengan diberikan perpanjangan Program Asimilasi dirumah ini, saya harap kalian (WBP) dapat memaksimalkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dirumah", Tutur Kalapas.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Warga Binaan untuktetap terus aktif dalam mengikuti program pembinaan lainnya serta tidak melanggar tata tertib yang ada di Lapas Boalemo karena hal tersebut merupakan salah satu penilaian yang merupakan syarat pengusulan ASDIR.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2023)
Lapas Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo