Boalemo - Setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Pemberian Remisi Umum dalam rangka Peringatan HUT NKRI kepada Warga Binaan Lapas Boalemo. (Kamis, 17/08).
Sebelumnya, Lapas Boalemo sukses melaksanakan upacara Pengibaran Sang Merah Putih yang ditutup dengan Pembacaan Surat Keputusan dan Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kalapas Boalemo.
Di Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.606 orang”.
Diakhir sambutan mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Sekaligus mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”. Tutur Giyono.
Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 74 orang WBP Lapas Boalemo memperoleh remisi umum dengan rincian, 73 orang WBP mendapat Remisi Umum I dan 1 orang WBP mendapatkan Remisi Umum II. Besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Kalapas berharap Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP belomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Boalemo. Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2023)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo