Boalemo - Sebagai upaya terciptanya pelayan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good
Governance yang mengedepankan optimalisasi pemberian layanan, Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-
36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan
Pemasyarakatan. Standar tersebut ditetapkan untuk meningkatkan dan mewujudkan
Pemasyarakatan sebagai lembaga Publik yang transparan, efektif dan akuntabel serta
menghasilkan layanan yang berkualitas.
Sehingga kami menyusun Standar Pelayanan Pemasyarakatan ini disusun agar dapat diterapkan dengan baik
oleh penyelenggara layanan pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan " Ujar Kalapas Boalemo
Giyono A.Md.IP.,S.H.,M.H.
Penyusunan Standar Pelayanan Pemasyarakatan ini juga diharapkan dapat memberikan
pemahaman terkait dengan fungsi manajemen dalam upaya optimalisasi penerapan layanan
pemasyarakatan. Fungsi manajemen yang terdapat dalam buku ini dimulai dari penerapan
layanan sesuai standar, penerapan strategi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga
diharapkan pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat diterapkan sesuai standar dengan
memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi " tutup Giyono
Link Download Buku Standar Layanan Lapas Boalemo
BUKU_STANDAR_LAYANAN.pdf
(humas lapas boalemo smile)